Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara

- 3 Agustus 2021, 15:00 WIB
Selebriti China, Kris Wu.
Selebriti China, Kris Wu. /Instagram @kriswu/

Berdasarkan kabar yang dihimpun, China memiliki hukuman maksimum hingga hukuman mati bagi siapapun yang dituduh melakukan penyerangan seksual atau pemerkosaan.

Oleh karena itu, banyak media memprediksi Kris Wu dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, yang ditafsirkan oleh Pemerintah China sebagai hukuman berat untuk Kris.

Outlet media berita lainnya menyatakan bahwa tidak akan ada pengampunan khusus, tidak peduli seberapa terkenalnya Kris. Seseorang yang melanggar hukum akan dihukum sesuai dengan hukum.

Salah satu platform poupler China yaitu Weibo juga menghapus akun Kris Wu bersama dengan akun resmi labelnya dan akun fanbase lainnya.

Baca Juga: Tetap Selebrasi di Poin Terakhir Meski Lawan Minta Challenge, Greysia Polii: Bodo Amat, Aku Sudah Tahu Itu Out

"Menanggapi tuduhan bahwa Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi wanita muda untuk seks, polisi telah menangkap Wu yang memiliki kewarganegaraan Kanada untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaannya,” tulis laporan di Weibo.

Selain itu, Weibo akan menghapus akun selebritis yang mendukung Kris dan melarang siapapun mengatakan apapun tentang Kris Wu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x