Sayangnya uang yang dinantikan disebut Devi tidak dikembalikan sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.
“Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya,” tutur Devi.
Korban sebenarnya sempat mendapatkan cek sebagai jaminan, namun ketiak diperiksa ke bank, rekening tersebut sudah tutup.
“Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup,” sambungnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa jaminan perusahaan milik David juga tutup sehingga tidak ada lagi rekening atas nama PT tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 2021 di www.prakerja.go.id, Siapkan NIK KTP
“Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu,” terang Devi.
Alhasil kliennya disebut Devi harus menanggung kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
“Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar,” ucapnya.