PR DEPOK - Rizky Billar dan Lesti Kejora kabarnya akan menggelar pernikahan pada 19 Agustus 2021 di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pihak KUA Kebayoran Lama tempat Rizky Billar dan Lesti Kejora mendaftarkan pernikahan mengatakan bahwa keduanya tetap boleh melaksanakan akad nikah di tengah pandemi Covid-19.
Dijelaskan oleh Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari, proses pernikahan di masa PPKM masih diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
"Pernikahan menurut surat edaran Menteri Agama tetap boleh, surat edaran Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI juga membolehkan pernikahan di luar, di hotel, di gedung, dengan prokes yang ketat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Esge Entertainment.
Lebih lanjut, Madari lantas menjelaskan protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi ketika menyelenggarakan pernikahan di gedung.
Ia menuturkan, orang yang hadir di dalam gedung tempat acara dilaksanakan hanya bisa maksimal 30 orang, dan harus bermasker.
Selain itu, penyelenggara acara juga harus menyediakan handsanitizer sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
"Prokes yang ketat itu maksimal jumlah yang hadir di gedung itu hanya 30 orang. Kemudian di sana harus ada handsanitizer, semua harus bermasker, kemudian calon pengantin, wali dan saksi itu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen, dinyatakan negatif berdasarkan hasil swab antigen, itu selama PPKM," katanya menjelaskan.