“Sebelum saya melaporkan, saya hanya meminta sarat kepada terlapor untuk membuat video permintaan maaf kepada publik dan kepada saya,” tutur Adam Deni.
Akan tetapi, permintaan Adam Deni tersebut tidak dipenuhi oleh Jerinx SID.
“Cuma memang tidak memenuhi kesepakatan,” ucapnya
Oleh karena itu, Adam Deni menyerahkan kasus pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ini, ke pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.
“Jadi biar pihak kepolisian saja yang memproses kasus ini,” tutur Adam Deni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Jerinx SID, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Pihak kepolisian lalu menggelar mediasi antara Adam Deni sebagai pelapor dan Jerinx SID sebagai terlapor, untuk menyelesaikan perkara ini.
Setelah melakukan mediasi, Adam Deni dan Jerinx SID, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.