Meski Sudah Memaafkan, Adam Deni Minta Kepolisian Lanjutkan Proses Hukum terhadap Jerinx SID

- 15 Agustus 2021, 06:15 WIB
Kolase foto Jerinx SID dan Adam Deni.
Kolase foto Jerinx SID dan Adam Deni. /Instagram @jrxsid @adngrk

PR DEPOK – Penggiat media sosial, Adam Deni mengaku sudah memaafkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, terkait kasus pengancaman.

Meski sudah memaafkan, Adam Deni tetap meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx SID.

Hal itu disampaikan Adam Deni saat didampingi kuasa hukumnya, di Mapolda Metro Jaya, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Taliban Makin 'Menggila', Presiden Afghanistan Berjanji Stabilkan Negaranya

“Klien saya memafkan, tetapi proses tetap lanjut,” ujar kuasa hukum Adam Deni, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment.

Sementara itu, menurut keterangan Adam Deni, kasus pengancaman yang dilakukan Jerinx SID, harus tetap berjalan lantaran sudah bergulir sesuai jalur hukum.

“Kenapa Kasus ini harus tetap berjalan, karena kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai,” papar Adam Deni.

Sebelum melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian, Adam Deni mengaku sudah meminta suami Nora Alexandra itu, untuk  membuat video permintaan maaf kepada publik dan juga kepadanya, terkait masalah endorsement Covid-19.

Baca Juga: Sadis! Anak Perempuan di India Diperkosa Ramai-ramai hingga Dibunuh

“Sebelum saya melaporkan, saya hanya meminta sarat kepada terlapor untuk membuat video permintaan maaf kepada publik dan kepada saya,” tutur Adam Deni.

Akan tetapi, permintaan Adam Deni tersebut tidak dipenuhi oleh Jerinx SID.

“Cuma memang tidak memenuhi kesepakatan,” ucapnya

Oleh karena itu, Adam Deni menyerahkan kasus pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ini, ke pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.

“Jadi biar pihak kepolisian saja yang memproses kasus ini,” tutur Adam Deni.

Baca Juga: tvN Rilis Teaser Drama Hometown Cha-Cha-Cha, Simak Keseruan Kisah Shin Min Ah, Kim Seon Ho, dan Lee Sang Yi

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Jerinx SID, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Pihak kepolisian lalu menggelar mediasi antara Adam Deni sebagai pelapor dan Jerinx SID sebagai terlapor, untuk menyelesaikan perkara ini.

Setelah melakukan mediasi, Adam Deni dan Jerinx SID, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19, Anies Sebut RS di Jakarta Sempat Alami Kolaps

Meski begitu, Adam Deni tetap meminta pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx SID.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah