Menurut keterangan kuasa hukum Ayu Ting Ting, pihaknya membuat laporan lantaran pelaku penghinaan tersebut telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum.
“Tujuannya membuat laporan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya , karena ada perbuatan melanggar hukum, Daripada kita berdebat di media,” katanya.
Dalam keterangannya tersebut, kuasa hukum Ayu Ting Ting juga memaparkan bukti-bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian.
“Yang diserahkan kami hari ini adalah rekaman, dan ada capturan kalimat-kalimat penghinaan dari media sosial itu yang kami ajukan sebagai bukti,” tutur dia menjelaskan.
Setelah laporan tersebut diterima Polda metro Jaya, kini Ayu Ting Ting hanya tinggal menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tadi laporannya sudah diterima, sekarang kita tinggal menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” pungkasnya.***