Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala yang Terdampak Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 3 September 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi masjid dan musala.
Ilustrasi masjid dan musala. /Pixabay/GregMontani

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional untuk masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19.

Anggaran yang telah disiapkan Kemenag untuk bantuan tersebut mencapai Rp6,9 miliar.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas memastikan bahwa proses pengajuan bantuan ini mudah dan dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu, 4 September 2021: Jangan Lewatkan Drakor The Penthouse III

Penegasan ini disampaikan Menag, merespons pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raker ini membahas program dan anggaran tahun 2022.

“Terkait bantuan masjid dan mushala, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 M. prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang rumit dan njilimet,” kata Menag Yaqut yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Jumat, 3 September 2021.

Bantuan yang akan dibagikan yakni Rp20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta bagi musala yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu, 4 September 2021: Ada Cinta Amara, Dari Jendela SMP, dan Naluri Hati

Selain itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh. Agus Salim mengungkapkan bantuan operasional tersebut dapat digunakan pengurus masjid atau musala untuk memenuhi keperluan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protocol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, desinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keutamaan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid atau musala, berikut rinciannya.

Baca Juga: 'Shang-Chi and The Legend of the Ten Rings: The Album' Rilis Hari Ini

Syarat Penerima Bantuan

Syarat penerima bantuan operasional dari Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, di antaranya:

1. Masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala;

3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu, 4 September 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Putri Untuk Pangeran, dan Amanah Wali 5

Prosedur Penerima Bantuan

Prosedur penerima bantuan operasional dari Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, yaitu:

1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 terdiri atas:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Besok Sabtu, 4 September 2021: Saksikan Hwarang, Zombie Detective, dan Kurulus Osman

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;

c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Fotokopi buku rekening Bank atas nama Masjid/Mushala yang masih aktif; dan

f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Baca Juga: Sinopsis Film Viral: Wabah Virus Flu Cacing Menguasai Kota Tayang di Bioskop Trans TV

Untuk diketahui, permohonan bantuan paling lambat disampaikan tanggal 12 September 2021.

Selain itu cek status permohonan bantuan, dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan/cekstatus.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah