Ayu Ting Ting Kembali Jalani Pemeriksan di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan yang Dilakukan KD

- 14 September 2021, 15:01 WIB
Ayu Ting Ting kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan KD.
Ayu Ting Ting kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan KD. //Instagram.com/@ayutingting92//

PR DEPOK – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting bersama kuasa hukumnya Minola Sebayang kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa, 14 September 2021 sehubungan dengan laporan yang ia layangkan kepada KD atas dugaan penghinaan yang dilakukan menggunakan media sosial Instagram @gundik_empang.

Pada kesempatan ini, Ayu Ting Ting memberikan konfirmasi bahwa dirinya hadir guna memenuhi pemeriksaan lanjutan.

“Iya, (doorstop) nanti ya,” ungkap Ayu Ting Ting dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Demba Ba Gantung Sepatu dari Dunia Sepak Bola, Mehdi Benatia: Selamat untuk Karier yang Luar Biasa

Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

“Tadi kita menjalani pemeriksaan bersama penyidik, ditemani Bang Minola juga ya alhamdulillah,” kata Ayu Ting Ting di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan pada akhir Agustus ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting menuturkan bahwa kliennya mendapatkan 15 pertanyaan menyangkut kasus dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial.

“Hari ini kita baru sampai di 15 pertanyaan, karena ini masalahnya sederhana tapi bisa dibilang serius. Pertanyaannya soal akun dan kata-kata mana saja yang membuat Ayu merasa terhina. Itulah yang menjadi dasar mengapa Ayu harus mengambil upaya hukum,” tutur Minola.

Baca Juga: Bahas Langkah Penanganan Rudal Korut, Korea Selatan, AS, dan Jepang Lakukan Pertemuan di Tokyo

Ia menyampaikan kemungkinan akan ada lanjutan namun ia dan Ayu meminta waktu dan akan datang lagi untuk menjalani proses klarifikasi.

“Mungkin akan ada lanjutan karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan, kami meminta waktu. Karena Ayu harus live juga hari ini, saat ini sudah diakhiri di 15 pertanyaan dan akan datang lagi untuk menjalani proses klarifikasi,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut Minola memberikan barang bukti yakni 10 tulisan yang telah mengandung unsur penghinaan kepada Ayu dan anaknya Bilqis.

Baca Juga: Bocorkan Jadwal Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi: Tinggal Nunggu Waktu di...

“Kalau bicara masalah bukti itu lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis, jadi kita ambil satu persatu tulisannya itu yang kita persoalkan. Jadi kalau masalah tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10 tulisan,” kata Minola.

Menurutnya, KD bisa dikenakan Pasal 351, Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310.

“Jadi ini bisa masuk Pasal 351, bisa Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310,” katanya menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x