Olivia Nathania Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

- 27 September 2021, 15:20 WIB
Olivia Nathania dan Nia Daniaty.
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. /Instagram @niadaniatynew/

PR DEPOK - Dugaan penipuan CPNS yang diduga dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania hingga kini masih ramai dibicarakan publik.

Kasus yang menyeret nama Olivia Nathania mencuat usai salah satu dari korban yang merupakan guru semasa SMA melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

Kuasa hukum korban, Odie Hudianto menuturkan aksi penipun yang diduga dilakukan Olivia Nathabia beserta suaminya Rafly Noviyanto tergolong sangat nekat.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan STB Gratis untuk TV Digital dari Kominfo

Pasalnya, selain menarik bayaran Rp25 juta hingga Rp50 juta per kepala untuk CPNS, putri Nia Daniaty itu disebut berani memalsukan dokumen.

Odie mengungkapkan jika dua minggu sebelum membuat laporan, pihaknya mendatangi kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk memastikan ada nama-nama yang tertera di berkasnya sebagai CPNS.

Namun, pihak BKN sendiri menegaskan tidak ada nama-nama tersebut, terlebih melalui jalur prestasi.

"Ada nggak nama-nama ini di BKN? Mereka bilang tidak ada, apalagi pake jalur prestasi gitu, ya. Dari mana ceritanya ada PNS jalur prestasi?" ujar Odie seperti dikutip Pikiranrakyat- Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainmet.

Baca Juga: Rapat Interpelasi Formula E Digelar Besok, Ferdinand: Kita akan Lihat Gubernur DKI Memang Pembohong atau Jujur

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x