Orang Tua Ayu Ting Ting Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Dugaan Kasus Penghinaan

- 5 Oktober 2021, 18:40 WIB
Orang tua Ayu Ting Ting.
Orang tua Ayu Ting Ting. /Instagram.com/@mom_ayting92_

PR DEPOK – Mengenai dugaan kasus penghinaan yang dilakukan pemilik akun Instagram @gundik_empang terhadap penyanyi Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya akan kembali memproses penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil orang tua Ayu Ting Ting untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang".

"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya (Ayu Ting Ting) sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, pada Selasa, 5 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Amnesty International Bongkar Pembunuhan Massal di Afghanistan Pasca Taliban Berkuasa

Ia pun berharap agar orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan guna mengusut perkara penghinaan tersebut.

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.

Sebelumnya, pada 14 September 2021, Ayu Ting Ting yang bernama lengkap Ayu Rosmalina telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, saat itu mengatakan bahwa tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu Ting Ting.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Baca Juga: Diduga Sentil Mensos Risma yang Marah-marah, Hilmi Firdausi: Memaki Bukan Solusi, Tegur Saja Baik-baik

Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Ting Ting dengan 15 pertanyaan.

Akan tetapi, Ayu Ting Ting sempat meminta supaya diundur kelanjutan interview-nya karena masih ada satu kerjaan yang tak bisa ditinggal.

Sebagai informasi, selebritis Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Dalam laporan itu, Ayu Ting Ting menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Utang Luar Negeri, PBB: Setengah Negara Miskin di Dunia Terancam

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayu Ting Ting dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, pemilik akun tersebut dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah