Terkait Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ketua Fatwa MUI: Tidak Ada Pembohongan Publik

- 10 Oktober 2021, 09:30 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram @lestykejora

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Online Lewat HP, dan Syarat agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos Rp4,4 Juta

Asrorun menjelaskan jika pernikahan tersebut sah secara syar'i dan keduanya sudah halal dan dikenai tanggung jawab sebagai suami dan juga istri.

Ia juga menjelaskan jika nantinya terjadi tajdidun nikah, maka hal tersebut tidak membatalkan keabsahan yang sebelumnya.

"Toh kemudian ada tajdidun nikah (pembaruan nikah) untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," jelasnya.

Ketua Fatwa MUI mengatakan pernikahan siri yang telah dilakukan, kemudian menikah lagi di hadapan petugas KUA, maka hal tersebut bukan kebohongan publik.

"Artinya begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN itu bukan kebohongan publik," ungkapnya.

Asrorun menjelaskan tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqih dan Undang-Undang.

Baca Juga: Tangis Nagita Slavina Pecah usai Diberi Surprise oleh The Bumil's dan Keluarga Besarnya

"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam kontek fiqihnya dan juga dalam konteks aturan Undang-Undang," tuturnya.

Ditanya lebih lanjut tentang kasus pernikahan Lesti dan Billar yang berujung pelaporan karena dianggap pembohongan publik, Asrorun menjawab tegas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah