Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari Amerika, Diduga Dapat Bantuan dari Oknum TNI di Bandara

- 14 Oktober 2021, 13:08 WIB
Selebgram, Rachel Vennya.
Selebgram, Rachel Vennya. /Instagram/@rachelvennya.

PR DEPOK - Selebgram, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, yakni Amerika Serikat (AS).

Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina diduga dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, mengungkapkan dalam keterangan pers di Jakarta, pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Sebut Megawati Jadi Ketua Pengarah BRIN Buka Peluang Politisasi Riset, PKS: Punya Kewenangan Lumayan Besar

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Herwin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berdasarkan hasil penelitian sementara, Herwin menyatakan bahwa FS diketahui telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina, yang seharusnya dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut Herwin, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19, tengah melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Megawati Jadi Ketua Pengarah BPIP-BRIN, Gus Umar: Apa lagi yang Dicari Bu? Dunia Dikejar Tak akan Ada Habisnya

Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan mulai dari saat tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Adapun Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dipercepat.

Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya. Hal ini agar didapatkan hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Sebut Megawati yang Ketum Parpol Jadi Ketua Pengarah BRIN 'Alat Politik', Azyumardi: Belajar dari Kasus BPIP

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12 tahun 2021 yakni, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu, bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang pulang ke Indonesia, setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Baca Juga: Cara Ampuh Menghilangkan Sakit Leher yang Dapat Dilakukan di Rumah

"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucap Herwin.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x