PR DEPOK - Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait pasal dan sanksi yang diduga dilanggar Rachel Vennya atas penggunaan pelat mobil RFS.
Melalui Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, penggunaan pelat mobil RFS oleh Rachel Vennya ini ada pasal yang mengaturnya.
"Ada namanya yang mengatur tentang salah satunya adalah RFS dan itu untuk pejabat sipil," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment.
Menurut Sambodo, pelat mobil RFS yang digunakan Rachel Vennya saat pemeriksaan beberapa waktu lalu berbeda dengan yang ada di data kepolisian.
"Tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil adalah yang empat angka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan.
"Kalau yang kemarin tiga angka, dua angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa dengan mematuhi ketentuan termasuk membayar PNBB," tutur dia lagi.
Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Sambodo, maka selebgram tersebut akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan.
Baca Juga: Terawang Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Denny Darko: Sudah di Depan Mata Tinggal...