Gegara Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Bakal Terancam Kena Denda Tilang Segini

- 25 Oktober 2021, 19:39 WIB
Rachel Vennya bakal didenda Rp500.000 jika terbukti melanggar aturan penggunaan pelat mobil RFS.
Rachel Vennya bakal didenda Rp500.000 jika terbukti melanggar aturan penggunaan pelat mobil RFS. /Tangkapan layar YouTube.com/Boy William./

"Nanti kita lihat. Apakah dia melanggar pasal 280 Junto pasal 68 dengan TNKB yang tidak sesuai atau dia melanggar pasal 288," ucapnya.

Sekadar informasi, Rachel Vennya sedianya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Namun kekasih Salim Naudere ini mengonfirmasi bahwa tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penggunaan TNKB dan STNK mobil.

"Rencana akan kita tunggu kedatangannya besok pagi," pungkas Sambodo menegaskan kepada awak media.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 Oktober 2021: Luluh dengan Ketulusan Hati Andin, Irvan Maafkan Elsa dan Mama Sarah?

Diketahui bersama, pelat mobil RFS itu dipakai Rachel Vennya ketika menjalani pemeriksaan atas kasus kabur dari karantina di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021 silam.

Pemeriksaan yang djalani ibu dari Xabiru ini buntut tindakannya yang kabur ketika karantina di Wisma Atlet sepulang dari luar negeri.

Menurut kabar yang beredar, Rachel Vennya melakukan tindakan tersebut atas bantuan salah satu oknum aparat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah