Tentukan Status Rachel Vennya dalam Kasus Dugaan Kabur dari Karantina, Polisi: Kita Lakukan Gelar Perkara

- 1 November 2021, 15:50 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Gelar perkara dilakukan polisi untuk menentukan status Rachel Vennya sebagai tersangka atau tidak.

Kabar mengenai gelar perkara terhadap kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Persib Bandung Kejar Rekor Baru, Bisa Terwujud saat Bentrok Lawan Persela Lamongan

“Nanti kita cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah bisa naik untuk menentukan yang bersangkutan (Rachel Vennya) menjadi tersangka atau tidak,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer bersama dengan manajernya Maulida Khairunnisa masih berjalan.

Ketiganya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan kabur karantina yang kini masuk ke dalam tingkatan penyidikan.

Baca Juga: Salut akan Perjuangan Ibu Trimah, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Siap Jadi Sosok ‘Anak’ untuknya

“Kemarin kan memang sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Rachel, temannya (pacar) dan manajernya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan masih berlangsung. Mudah-mudahan segera selesai,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah