Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina

- 3 November 2021, 19:05 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

PR DEPOK Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pelanggaran karantina.

Kabar ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya termasuk dalam 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Pahlawan: Pertempuran Besar 10 November di Surabaya

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka”

“Termasuk Rachel,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 3 November 2021.

Ketiga orang yang menjadi tersangka selain Rachel adalah kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan satu orang sipil.

Baca Juga: Soroti Aturan Tes PCR yang Berubah-ubah, Netty Prasetiyani: Jangan Sampai Ada Kepentingan Bisnis

“Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” tutur Yusri.

Adapun Rachel dan ketiga tersangka lainnya dikenakan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Akibatnya Rachel terancam dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sebagai informasi, Rachel Vennya sebelumnya diwartakan kabur dari proses karantina di Wisma Atlet Pademangan selepas berlibur di Amerika Serikat.

Baca Juga: 6 Waktu Terbaik Mengaplikasikan Body Lotion agar Kulit Tetap Lembap dan Cerah

Mengacu pada hasil penyelidikan, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kabur dengan cara dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS yang ketika itu melaksanakan tugas sebagai anggota pengamanan bandara Soekarno-Hatta.

Akibatnya FS kini sudah dinonaktifkan akibat perbuatan yang dilakukannya sejak Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Rachel Vennya sendiri sudah melakukan pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.

Pada pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam itu, Rachel Vennya mendapatkan 35 butir pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Diusulkan Jadi Calon Pangilma TNI oleh Jokowi Sebelum Kunker ke Luar Negeri

Setelah menjalani pemeriksaan, Rachel kemudian menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik.

Rachel kemudian berjanji akan kooperatif dalam penyelesaian masalahnya dengan mengikut prosedur yang berlaku.

“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang telah meresahkan masyarakat. Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya,” ujar Rachel pada Kamis 21 Oktober 2021 lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah