PR DEPOK – Atta Halilintar menyatakan telah memaafkan Savas, sehingga pihak Polres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah sampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghapus konten terkait.
Diketahui, masalah yang terjadi antara Atta Halilintar dan Savas sudah diselesaikan secara baik-baik, sehingga Polres Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan.
Mewakili Polres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghapus konten terkait, yang menjerat Savas ke ranah hukum, yang dilaporkan oleh Atta Halilintar atas laporan pencemaran nama baik.
“Pemilik akun tersebut (Savas), memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghapus konten yang tersebut, karena cukup lama ini, satu tahun ya konten ini disebarkan oleh medsos, tentu banyak orang yang mungkin sudah menyimpan isi dari konten tersebut (video),” ungkap Azis Andriansyah, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan chanel YouTube Hitz Infotainment, 15 November 2021
Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada Peningkatan Sambaran Petir, BMKG: November sampai Januari itu Puncaknya
“Penyidik menindaklajuti proses resorastijasti tersebut, yang di awali dengan penangguhan penanganan dulu terhadap tersangka, kemudian ditindak lagi proses berkas perkara sendiri, akan dilakukan gelar perkara sendiri,"
"Demikian proses awalnya, setelah semua dilalui persyaratan baik dari sisi korban, dari pelaku, kemudian dari sisi formil penyidikan baru kemudian kita tindak lanjut ke dalam hal penahanan.
"Selanjutnya nanti dalam berkas perkaranya, kita lakukan reka ulang, dan akan ditindak lanjuti seperti apa,” ungkap Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan keterangan.
Baca Juga: Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Diawasi Secara Ketat, Menteri Budi Gunadi Sadikin Ambil Tindakan Ini
Kombes Pol Azis Andriansyah juga menyampaikan bahwa kemungkinan hari ini, dimana akan dilaksanakannya penangguhan penahanan.