PR DEPOK - Kabar tidak menyenangkan datang dari Nirina Zubir. Aktris sekaligus presenter ini menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp17 Miliar.
Nirina Zubir sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 lalu.
Dari laporan Nirina Zubir tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang tersangka.
"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dimintai keterangannya pada Rabu, 16 November 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Berdasarkan keterangan Petrus, satu dari lima orang tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir bernama Riri Khasmita.
Wanita tersebut tidak lain adalah salah satu pengasuh dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Menurut Petrus, Riri membalik nama sertifikat tanah milik ibu Nirina atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu dan notaris.
Baca Juga: Simak Mekanisme Penyaluran Bansos PKH, dari Pembukaan Rekening hingga Pelaporan Bansos