"Riri membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu melansir unggahan di Instagram story miliknya, Nirina Zubir mengucapkan terima kasih pada wartawan yang sudah mendukungnya.
Baca Juga: Tak Hanya Data Penerima Bansos, Bappenas Minta Desa Lengkapi Data Kondisi Sosial Ekonominya
Istri dari Ernest 'Coklat' itu pun meminta agar mereka mengawal kasus mafia tanah yang tengah dihadapinya.
"Terimakasih teman2 wartawan atas supportnya tuk membasmi #mafiatanah. Yuk kita kawal kasus ini," tulisnya dalam akun Instagram @nirinazubir_.***