Masa Tahanan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Diperpanjang, Ternyata Gegara Hal Ini

- 4 Desember 2021, 21:02 WIB
Masa tahanan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kembali diperpanjang hingga 9 Januari 2022 mendatang.
Masa tahanan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kembali diperpanjang hingga 9 Januari 2022 mendatang. /Instagram.com/@tubagusjoddy./

PR DEPOK – Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy telah menjalani masa hukuman penjara selama 20 hari lamanya.

Tubagus Joddy dihukum karena telah lalai dalam membawa kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy diduga mengantuk dan bermain ponsel saat sedang berkendara, sehingga menyebabkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah tak tertolong.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Minta Urus Papua Saat Adu Mulut dengan Polisi, Yunarto: Kenapa ya Senang Banget Sudutkan?

Setelah 20 hari, pihak kepolisian menjelaskan bahwa masa tahanan Tubagus Joddy harus diperpanjang hingga 9 Januari 2022 mendatang.

Keputusan tersebut diambil karena berkas perkara Tubagus Joddy belum dinyatakan lengkap atau P21.

Salah satu yang belum terlengkapi adalah perangkat data mobil milik Mendiang Vanessa Angel yang dikirim ke jepang, ternyata belum juga selesai diselidiki.

“Belum, tinggal nungguin yang dari sana, kita tinggal nunggu itu, kalau sudah ada, sudah bisa langsung kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Semakin Mencekam! Personil TNI Tewas Tertembak KKB Papua, Hidayat Nur Wahid: NKRI Harga Mati Berduka

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah