Jeff Smith ditangkap di kediamannya di Depok atas kepemilikian narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Pria berusia 32 tahun itu membeli LSD secara online sebanyak 50 lembar dengan 48 di antaranya sudah habis untuk konsumsi pribadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi.***