Kepolisian menangkap Jeff Smith di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kelapa B4, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Jeff Smith membeli narkoba jenis LSD secara online dengan jumlah 50 lembar.
Adapun satu lembar LSD dibanderol senilai Rp500.000 dan 48 lembar barang haram telah habis dikonsumsi sendiri oleh Jeff Smith.
Sementara Bobby Joseph diamankan oleh pihak kepolisian ketika tengah menjalani transaksi narkoba pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
Penangkapan Bobby Joseph berawal ketika kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan, tetapi dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memindahkan lokasi transaksi di Jakarta Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya ada plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.***