Polisi Sebut Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara Usai Diduga Jadi Perantara Narkoba

- 13 Desember 2021, 17:20 WIB
Pesinetron Bobby Joseph.
Pesinetron Bobby Joseph. /Instagram @bobbyjsph

PR DEPOK – Belum lama ini polisi telah menetapkan pesinetron Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bobby Joseph bahkan diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika berjenis sintetis jenis gorilla.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa tersangka Bobby Joseph terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: 5 Tips Tumbuhkan Jiwa Pekerja Keras pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

“Penyidik Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Zulpan menilai bahwa Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba karena pihaknya disebut sudah mendapatkan rekam digitalnya.

“Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla,” tuturnya.

Baca Juga: Cerita Kesha Ratuliu yang Akhirnya Bisa Memeluk Anak Pertamanya Qwenzy Kalandra Putra Permana

“Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah