Menurut Zulpan, Bobby Joseph diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 lalu.
“Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara,” ujarnya.
Pada kasus ini Bobby Joseph dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.***