Polisi Sebut Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara Usai Diduga Jadi Perantara Narkoba

- 13 Desember 2021, 17:20 WIB
Pesinetron Bobby Joseph.
Pesinetron Bobby Joseph. /Instagram @bobbyjsph

Menurut Zulpan, Bobby Joseph diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Donasi Gala Sky Bisa Capai Rp3 M di Akhir Tahun: Harapannya sih Jangan Langsung Dihabiskan

“Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara,” ujarnya.

Pada kasus ini Bobby Joseph dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah