Rizky Nazar Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya: Urinenya Positif Ganja

- 14 Desember 2021, 13:33 WIB
Rizky Nazar ditangkap atas penyalahgunaan narkoba, Polda Metro Jaya klaim urine sang artis positif ganja.
Rizky Nazar ditangkap atas penyalahgunaan narkoba, Polda Metro Jaya klaim urine sang artis positif ganja. /Instagram/@rizkynazar20/

PR DEPOK – Pihak kepolisian sebelumnya diketahui telah menangkap artis berinisial RN dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baru-baru ini artis sekaligus pesinetron berinisial RN ini merupakan Rizky Nazar. Rizky Nazar diketahui ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, pria yang biasa disapa Iky ini ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Rizky Nazar sendiri kini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan jika kekasih Syifa Hadju ini ditangkap saat sedang mengonsumsi ganja.

Baca Juga: Hilang 2 Hari, Mobil Keluarga Anthony Sinisuka Ginting Kini Ditemukan di Cianjur

Tak hanya itu Zulpan juga mengungkapkan jika dalam penangkapan Rizky Nazar, pihak kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

“Yang bersangkutan ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja 1 gram,” kata Zulpan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Desember 2021.

Hingga saat ini Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Nazar, serta pihak kepolisian juga akan menelusuri darimana pemain film ILY From 38.000 FT mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut.

Baca Juga: Artis RN yang Konsumsi Narkoba Disebut Rizky Nazar, Polda Metro Jaya: Sedang Pakai Ganja, Kurang Lebih 1 Gram

Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine Rizky Nazar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah