Ernest Prakasa Sindir Pemerintah Soal Karantina Mandiri Menteri dan Anggota DPR: Omicron Bisa Segera Masuk RI

- 14 Desember 2021, 15:40 WIB
Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa.
Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa. /Instagram @ernestprakasa/

PR DEPOK – Komika dan sutradara Ernest Prakasa memberikan sindiran kepada pemerintah terkait karantina mandiri yang boleh dilakukan oleh para menteri dan anggota DPR.

Ernest Prakasa mengucapkan ‘terima kasih’ kepada pemerintah karena menteri dan anggota DPR boleh jalan-jalan ke luar negeri lalu pulang tanpa karantina.

Cuitan Ernest Prakasa soal aturan karantina.
Cuitan Ernest Prakasa soal aturan karantina. Twitter @ernestprakasa

 

Terimakasih pemerintah karna menteri & anggota DPR boleh jalan-jalan ke luar negeri lalu pulang tanpa karantina,” kata Ernest Prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Teuku Wisnu dan Keluarga Tiba dengan Selamat di Lombok: Alhamdulillah, Terima Kasih Doanya

Ernest Prakasa lalu menyindir kemungkinan varian Omicron masuk ke Indonesia.

Semoga dengan demikian varian Omicron bisa segera masuk ke negara kita

Malu kalo tertinggal terus begini, Indonesia bisa!,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan terdapat beberapa orang yang masuk dalam pengecualian sehubungan dengan kewajiban melakukan karantina mandiri.

Baca Juga: Aturan Baru ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Nataru, Wajib 2 Kali Vaksin dan Antigen?

Pernyataan ini disampaikan Suharyanto dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Desember 2021 kemarin.

Ketika itu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta kepada Suharyanto untuk menjelaskan perubahan waktu karantina dari 3 hari menjadi 10 hari.

“Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak,” kata Suharyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Masyarakat Bisa Kembali Beraktivitas

Suharyanto kemudian menyebut bahwa para menteri dan anggota DPR masuk ke dalam pengecualian tersebut sehingga boleh melakukan karantina secara mandiri.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak,” katanya.

Meski disebut ‘karantina mandiri’, Suharyanto menyebut proses bahwa ini sejenis dengan karantina terpusat hanya saja tidak dilakukan di hotel atau lokasi yang dipilih pemerintah.

Baca Juga: Luhut Binsar: Jika Ada yang Kabur dari Karantina, Kita Langsung Ceburin Aja

“Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak,” ujarnya.

Suharyanto kemudian menegaskan bahwa karantina mandiri berlaku selama 10 hari dan mereka yang menjalaninya wajib untuk tidak berkeliaran.

“Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x