Aturan Baru ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Nataru, Wajib 2 Kali Vaksin dan Antigen?

- 14 Desember 2021, 15:16 WIB
Simak aturan baru menjelang libur Nataru.
Simak aturan baru menjelang libur Nataru. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR DEPOK - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, pemerintah terus melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali serta wilayah lainnya.

Evaluasi terkait PPKM tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 menjelang libur Nataru.

Kali ini pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa libur Nataru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Won Ji Ah Akui Kesulitan Berakting di Drama Korea Hellbound, Intip Sinopsisnya

Dalam aturannya, Airlangga Hartarto menyebut jika akan melakukan perjalan jauh menggunakan transportasi umum wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam.

Namun bagi yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin akan dilarang bepergian jauh.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," ucap Airlangga Hartarto dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Terkait dengan perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing.

Baca Juga: BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Masyarakat Bisa Kembali Beraktivitas

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x