Aturan Baru ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Nataru, Wajib 2 Kali Vaksin dan Antigen?

- 14 Desember 2021, 15:16 WIB
Simak aturan baru menjelang libur Nataru.
Simak aturan baru menjelang libur Nataru. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

Kegiatan pawai atau arak-arakan tahun baru juga akan dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in terlebih dahulu dengan PeduliLindungi.

Mengenai jam operasionalnya akan diperpanjang menjadi pukul 9.00 sampai 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Namun untuk jumlah pengunjung akan dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Kejahatan Digital saat Harbolnas, Lengkap dengan Tips Cara Mencegahnya

Serta harus menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," ucap Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menyebut, bahwa masyarakat Indonesia sebaiknya jangan bepergian ke luar negeri terlebih dahulu jika tidak ada kepentingan.

Sedangkan yang sudah dari luar negeri, wajib menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah