Aturan Baru ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Nataru, Wajib 2 Kali Vaksin dan Antigen?

- 14 Desember 2021, 15:16 WIB
Simak aturan baru menjelang libur Nataru.
Simak aturan baru menjelang libur Nataru. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR DEPOK - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, pemerintah terus melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali serta wilayah lainnya.

Evaluasi terkait PPKM tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 menjelang libur Nataru.

Kali ini pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa libur Nataru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Won Ji Ah Akui Kesulitan Berakting di Drama Korea Hellbound, Intip Sinopsisnya

Dalam aturannya, Airlangga Hartarto menyebut jika akan melakukan perjalan jauh menggunakan transportasi umum wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam.

Namun bagi yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin akan dilarang bepergian jauh.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," ucap Airlangga Hartarto dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Terkait dengan perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing.

Baca Juga: BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Masyarakat Bisa Kembali Beraktivitas

Kegiatan pawai atau arak-arakan tahun baru juga akan dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in terlebih dahulu dengan PeduliLindungi.

Mengenai jam operasionalnya akan diperpanjang menjadi pukul 9.00 sampai 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Namun untuk jumlah pengunjung akan dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Kejahatan Digital saat Harbolnas, Lengkap dengan Tips Cara Mencegahnya

Serta harus menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," ucap Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menyebut, bahwa masyarakat Indonesia sebaiknya jangan bepergian ke luar negeri terlebih dahulu jika tidak ada kepentingan.

Sedangkan yang sudah dari luar negeri, wajib menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah