Minta Hukuman Ringan ke Hakim, Nia Ramadhani: Saya Sudah Pulih

- 30 Desember 2021, 20:15 WIB
Nia Ramadhani saat hadir di persidangan.
Nia Ramadhani saat hadir di persidangan. /Antara

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Pasangan Anda Selingkuh? Ini Beberapa Hal yang Bisa Anda Lakukan

Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

“Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa.

Kemudian, Jaksa menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Mantan Raja OTT Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Yudi Purnomo: Semoga Terpilih dan Tegas Seperti Pak Artidjo

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah