PR DEPOK – Pengusaha atau sosialita Medina Zein kini harus berurusan dengan hukum, bahkan Medina Zein sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Kabar ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut disampaikan oleh Ahmad Ramzi, selaku kuasa hukum Marissya Icha.
Ahmad Ramzi mengungkapkan status hukum Medina Zein ini dari pihak kepolisian, terkait perkembangan laporan yang diajukan Marissya Icha sebagai kliennya.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Covid-19 Varian Omicron? Begini Penjelasannya
“Agenda saya menanyakan perkembangan hasil penyidikan di Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya, menanyakan mengenai perkembangan kasus laporan polisi yang telah Marissya Icha buat,” jelas Ahmad Ramzi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Kamis, 6 Januari 2022.
“Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September, laporan polisi LP/Nomor 5319/SPKT/Polda Metro Jaya telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka,” lanjut Ahmad Ramzi.
Ahmad Ramzi juga menyampaikan, jika nantinya pihak kepolisian akan kembali memanggil Medina Zein untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Hewan Pertama yang Dilihat Ungkap Kepribadian yang Anda Sembunyikan
“Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022,” ujar Ahmad.