Naufal Samudra Kembali Diringkus Kepolisian atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

- 7 Januari 2022, 20:10 WIB
Aktor Naufal Samudra.
Aktor Naufal Samudra. /Instagram @itsnaufalsamudra

PR DEPOK – Belum lama ini petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pesinetron Naufal Samudra sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kejadian ini rupanya bukanlah yang pertama kali menyimpan Naufal Samudra.

Adapun kabar penangkapan dari Naufal Samudra dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Bela Jokowi, Sekjen PDIP Sebut Penambahan Wakil Menteri Bukan Bagi-bagi Jabatan

“Benar Naufal Samudra sekarang diamankan di Polda Metro Jaya terkait Narkoba,” ujar Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 7 Januari 2022.

Meski begitu, Zulpan belum bisa menjelaskan keterangan lebih lanjut tentang waktu penangkapan dan jenis narkoba yang diduga dipakai oleh Naufal Samudra.

Zulpan hanya menyebut bahwa kini Naufal Samudra masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Tidak Bayarkan Urusan Hukumnya, Pangeran Andrew Dikabarkan Jual Penginapannya di Swiss

“Sekarang masih diperiksa,” tutur Zulpan.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini menjadi yang kedua kalinya terjadi pada Naufal Samudra.

Sebagai informasi, pada Selasa, 14 April 2020 silam Naufal Samudra diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Kondisi Terkini Ashanty yang Jalani Karantina Terpisah dari Keluarga Usai Terpapar Covid-19

Naufal Samudra ditangkap karena memakai narkoba jenis ganja sintetis dengan menggunakan media rokok elektrik atau vape.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Naufal Samudra terkonfirmasi negatif, tetapi ia sendiri ketika itu mengakui belum lama telah menggunakan narkoba memakai cairan rokok elektrik.

Naufal Samudra kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba berjenis ganja sintetis.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah