PR DEPOK – Baru-baru ini, donasi untuk rumah Gala sky, anak dari almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Andriansyah, tuai polemik.
Dalam hal donasi, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan terkait hal tersebut.
Kendari demikian, pihak Kemensos menilai bahwa polemik mengenai donasi ini merupakan hal yang sering terjadi, dan bukanlah hal baru.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Januari 2022.
Berdasarkan kepada Permensos No. 8 Tahun 2021 dan UU No. 9 Tahun 1961, disebutkan bahwa donasi tidak boleh dilakukan oleh perorangan secara individu.
Donasi bisa dijalankan ketika menggunakan yayasan atau organisasi masyarakat yang telah memiliki badan hukum sebelumnya.
Baca Juga: Nama Natya Shina Kembali Trending Usai Unggah DM Maba yang Memintanya Jadi Joki UAS
Adapun donasi untuk rumah Gala Sky yang menjadi polemik tersebut memang belum mengantongi izin.