Donasi untuk Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Angkat Bicara: Ini Bukan Sesuatu yang Baru

- 8 Januari 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi. Terkait donasi rumah Gala Sky yang menuai berbagai polemik, begini tanggapan dari pemerintah melalui Kemensos.
Ilustrasi. Terkait donasi rumah Gala Sky yang menuai berbagai polemik, begini tanggapan dari pemerintah melalui Kemensos. /Pixabay/viarami.

Turunnya izin untuk donasi bergantung kepada skala ruang lingkupnya, jika skala kabupaten atau kota, perizinannya melalui Bupati atau Walikota.

Jika skala ruang lingkup donasi berada pada skala provinsi, maka perizinan donasi harus diperoleh melalui Kemensos.

Baca Juga: Meskipun Menang Saat Lawan PSIS Semarang, Angelo Alessio Tetap Kritik Permainan Skuad Macan Kemayoran

Peraturan ini mencakup dari mulai proses penghimpunan dana sampai kepada penyaluran dana donasi kepada pihak yang dituju, dan akan dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan kasus donasi untuk rumah Gala Sky, pihak Kemensos sudah melayangkan panggilan kepada pihak terkait.

Perihal sanksi, terdapat sanksi pidana dan administrasi, namun apabila pada saat diselidiki, terdapat pihak tertentu yang melanggar aturan, dana donasi bisa dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Reza Rahadian Sebut akan Berhenti Jadi Aktor hingga Teteskan Air Mata, Boy William Justru Respon Begini

Kemensos akan melakukan pendekatan persuasif, karena bisa saja penyelenggara donasi tidak mengetahui tentang aturan donasi.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.

Terkait dengan pengumpulan donasi untuk hal yang bersifat darurat, pemberian izin dapat dilakukan berjalan dengan proses donasi, namun izin perlu diperbarui setiap tiga bulan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah