Irwansyah Berencana Cabut Laporan Pidana Hafiz Fatur, Pengacara Beberkan Alasannya

- 8 Januari 2022, 18:30 WIB
Aktor sekaligus penyanyi, Irwansyah.
Aktor sekaligus penyanyi, Irwansyah. /Instagram @irwansyah_15/

PR DEPOK - Irwansyah berencana mencabut laporan pidana terhadap adik kandungnya Hafiz Fatur.

Irwansyah melalui kuasa hukumnya Zakir Rasyidin SH membeberkan alasannya berencana mencabut laporan tersebut.

Seperti diketahui, Hafiz Fatur telah melakukan tindakan yang merugikan Irwansyah dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Habib Bakar Smith: Kami Sekeluarga Malu Atas Tragedi yang Bahar Perbuat

Menurut keterangan pengacara, Irwansyah saat ini tengah fokus terhadap perkara perdatanya.

"Sesuai dengan pembicaraan saya, bahwa mas Irwan akan fokus dengan perkara perdatanya, terkait dengan gugatan perdata," ucap Zakir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube SCTV pada 8 Januari 2022.

Zakir menerangkan bahwa laporan pidana yang telah dibuat sebelumnya di Polres Jakarta Selatan kemungkinan ditunda atau bahkan dicabut.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Kendaraan Mode Ganda DMV Asal Jepang yang Bisa Beroperasi sebagai Kereta Api dan Bus

"Berkaitan dengan laporan yang sudah dibuat di Polres Jakarta Selatan, kemungkinan akan kita lakukan penundaan, atau lebih kepada nanti mencabut laporan," ujarnya.

Sang pengacara dalam keterangannya menyebut bahwa perkara perdata yang akan lebih diutamakan saat ini.

Ia menyebut perkara perdata berkaitan dengan ganti rugi.

"Kalau perkara perdata ini kan berkaitan dengan ganti rugi ya, karena atas perbuatan Hafiz ini tentu telah merugikan kerugian kepada diri Mas Irwan," ucapnya.

Baca Juga: Putra Pertamanya Jadi Calon Raja, Kate Middleton Disebut Ajarkan Ini pada Pangeran George

Dia juga menjelaskan bahwa nantinya soal kerugian masih dikaitkan dengan perkara pidana, sehingga proses penyitaan tidak bisa dilakukan.

"Artinya kalau misalkan berkaitan dengan kerugian, lalu kemudian dilaporkan secara pidana, ini tidak bisa dilakukan proses penyitaan atau permintaan ganti rugi atas kerugian dia," ucap kuasa hukum Irwansyah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah