1. Tujuan dan cara pengumpulannya
2. Siapa saja yang berdonasi
3. Rekening yang digunakan
4. Durasi donasi
5. Pencapaian target donasi
6. Pihak yang dilibatkan
7. Atasnama rumah
8. Bukti-bukti pemanfaatan PUB.
Selanjutnya, selaku kuasa hukum, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa panggilan Kemensos ini sifatnya untuk klarifikasi.
Tidak ada sifat memeriksa, apalagi ke arah unsur pidana.
"Lebih ke klarifikasi, mengedukasi, sosialisasi terhadap peraturan Kementerian Sosial," ujar Ahmad Ramzy.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap karena Narkoba, Ardit Erwandha Klarifikasi: Bukan Saya
"Kemensos juga mengapresiasi apa yang dilakukan Mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda Gala, semua dijelaskan dengan baik oleh klien saya," imbuhnya.***