Polisi Ungkap Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja

- 13 Januari 2022, 16:33 WIB
Polisi menjelaskan alasan Ardhito Pramono konsumsi narkoba jenis ganja agar tenang dan fokus dalam bekerja.
Polisi menjelaskan alasan Ardhito Pramono konsumsi narkoba jenis ganja agar tenang dan fokus dalam bekerja. /PMJ/Yeni./

PR DEPOK - Aktor muda sekaligus penyanyi Ardhito Pramono resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, Ardhito Pramono mengaku konsumsi ganja supaya merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja.

Baca Juga: Beli Salah Satu NFT Foto Selfie dari Ghozali Seharga Rp18 Juta, Reza Arap: Dia Jenius

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Zulpan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selanjutnya, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone.

Menurut keterangan Ardhito Pramono, narkoba jenis ganja tersebut digunakannya seorang diri.

Baca Juga: Soroti Bisnis Es Doger Gibran yang Terima Suntikan Dana Rp71 Miliar, Sammy: sepertinya Janggal

"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," katanya.

Sebagai informasi, Aktor film layar lebar Ardhito Pramono diringkus polisi di kediamannya di Jakarta Timur atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Saat dikonfirmasi, pihak Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya penangkapan Ardhito Pramono.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Orang Kaya yang Suka Pamer, Jam Tangan Mewah Justru Bikin Salfok

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor film layar lebar sekaligus penyanyi Ardhito Pramono usai pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Kebon Jeruk.

Penyanyi sekaligus aktor tersebut kemudian diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 12 Januari 2022.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler iPhone 12.

Baca Juga: Bela Gibran dan Kaesang Usai Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Disentil Yan Harahap: Begal kok Jadi Jubir

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x