PR DEPOK – Pascapenangkapan artis Ardhito Pramono dalam kasus penggunaan narkoba jenis ganja, Polda Metro Jaya Terus melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya pun mengetahui bahwa Ardhito Pramono sudah mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 11 tahun lalu atau sejak tahun 2011.
Meski demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpan menjelaskan bahwa Ardhito Pramono sempat berhenti mengonsumsi obat terlarang itu.
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku bahwa mulai mengonsumsi ganja untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.
Zulpan juga menyebut meski Ardhito Pramono terbukti sebagai pemakai, ia tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Enggan Jadi Capres di Pilpres 2024, Amien Rais: Undang-Undang tentang Pemilu Sudah Tak Relevan
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," ujarnya.