PR DEPOK - Penyanyi, dan artis seni peran, Ardhito Pramono kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 13 Januari 2022.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menjelaskan, bahwa Ardhito Pramono membeli narkotika jenis ganja dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun, Endra Zulpan menyampaikan bahwa penangkapan Ardhito Pramono bermula pada saat Saturn Narkoba Polres Jakarta Barat berupaya mengungkap peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Bermula dari mengungkap hal tersebut, polisi menyelidiki aliran peredaran narkotika jenis ganja tersebut.
Baca Juga: Bantah Kena Baby Blues Syndrome, Lesti Kejora Ungkap Kebahagiaan Mengurus Baby L
Usai berupaya mengungkap peredaran ganja tersebut, berujung pada Ardhito Pramono, yang terbukti menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja.
Pada akhirnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022.