Ardhito Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

- 13 Januari 2022, 14:55 WIB
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. /Instagram @ardhitopramono

Ardhito Pramono ditangkap kepolisian tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bukan Belasan Miliar, Chef Arnold Bongkar Pendapatan Sebenarnya Ghozali Everyday Jual NFT

Adapun beberapa barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian, yaitu berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah