Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Mendiang Laura Anna: Cukup Puas dengan Vonis

- 19 Januari 2022, 16:36 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna cedera, begini respon Greta Irene.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna cedera, begini respon Greta Irene. /Instagram/@gretairn.

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa Gaga Muhammad telah divonis bersalah atas kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna terkena cedera syaraf tulang belakang.

Berkaitan dengan vonis Gaga Muhammad, kakak dari mendiang Laura Anna, Greta Irene, menuturkan bahwa dirinya cukup puas dengan keputusan hakim.

Kakak dari mendiang Laura Anna juge mengucapkan rasa terima kasih kepada hakim yang telah memberikan rasa keadilan dalam memvonis Gaga Muhammad.

Baca Juga: Terkait Kasus Satelit Slot Orbit di Kemhan, Begini Penjelasan Mahfud MD

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 19 Januari 2022.

Menurut Greta Irene, hukuman penjara untuk Gaga Muhammad selama 4,5 tahun itu sudah dirasa cukup.

Pasalnya, Greta Irene menjelaskan bahwa selama apapun Gaga Muhammad dihukum, tidak akan mengembalikan mendiang Laura Anna kembali.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ketua Satgas Kunjungi Israel untuk Bahas Penanganan Covid-19, Simak Faktanya

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta Irene.

Sebagaimana diketahui bahwa Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kampus di India Ini Melarang Mahasiswa Muslim untuk Masuk Kelas karena Memakai Hijab

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Adapun Gaga Muhammad dikenakan hukuman tambahan selama dua bulan jika dirinya tidak membayar denda sebesar Rp10 juta.

Kendati demikian, pihak Gaga Muhammad sedang mengkaji lebih lanjut terkait banding yang akan dilakukan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x