Ungkap Hal yang Memberatkan Gaga Muhammad dalam Sidang, Majelis Hakim: Tidak Melihat Konsistensi Terdakwa

- 19 Januari 2022, 16:03 WIB
Terdakwa, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Terdakwa, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. /tangkap layar Star Story

PR DEPOK - Sidang putusan kasus kecelakaan mendiang Laura Anna, dengan terdakwa Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Adapun saat menjalani sidang putusan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tidak konsisten.

Majelis Hakim mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Iren: Terima Kasih Hakim-Jaksa Atas Keadilan untuk Laura Anna

"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan, selaku Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Pada saat sidang berlangsung, Hakim menilai Gaga Muhammad berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Menurut Hakim, hal lain yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad adalah tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Jenny Jusuf: yang Jahatin Kamu Sudah Dihukum Lau, Tenang Disana ya

"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, Hakim mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad, disebabkan oleh pengaruh alkohol, sehingga menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x