PR DEPOK - Kuasa hukum Gaung Sabda Alam Muhammad menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat lumpuhnya Laura Anna.
Baca Juga: Khawatirkan Pemindahan IKN Mubazir, Yan Harahap: Timing Harus Tepat, Cermat, dan Tak Terburu-buru
Kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena ada persoalan beda persepsi.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan, beda pertimbangan, majelis hakim memutuskan persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu jadi asumsi," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Star Story pada 19 Januari 2022.
Menurut penuturannya, apa yang ditunjukkan oleh pihaknya selama di persidangan adalah fakta bukan asumsi.
Baca Juga: Sebut Ruben Onsu Selalu Hina Dirinya di Depan Kamera, Cici Panda Ungkap Hal Ini
"Padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi, itu realita, yang ada di persidangan," sambungnya.