PR DEPOK - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di tengah pandemi Covid-19, terus menjadi sorotan mulai dari aspek urgensi, kebermanfaatan hingga beban finansialnya.
Sementara itu, DPR menyatakan, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengikat pemerintah dan seluruh pihak untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, bersifat wajib meski terjadi pergantian pemerintahan pada 2024 dan seterusnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 yang digelar Selasa,18 Januari 2022.
Soal pemindahan ibu kita negara yang bersifat wajib dan telah diatur dalam UU IKN ini pun ditanggapi oleh salah satu kader Partai Demokrat, Yan Harahap.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, dia mengatakan bahwa waktu pemindahan ibu kota seharusnya tepat dan tidak terburu-buru.
"Timing pemindahan IKN harus tepat, cermat & tdk terburu2," ucap Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @YanHarahap pada Rabu, 19 Januari 2022.
Masih di cuitan yang sama, Yan Harahap berharap agar pemindahan ibu kota negara ini jangan sampai menjadi sia-sia karena tidak ada yang mau pindah.
"Shg yg tadinya mau jd IKN malah menjadi ‘IKH’ (Ibu Kota Hantu). Perbaikan Rencana Induk harus dikaji secara lbh serius," pungkas dia mengakhiri cuitannya.