PR DEPOK – Baru-baru ini RUU Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang (UU).
Kabar disahkannya UU IKN oleh DPR kemudian ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Yan Harahap menyebut bahwa waktu pemindahan IKN harus tepat, cermat, dan tidak terburu-buru.
Baca Juga: Nusantara Jadi Nama IKN Baru, Jimly Asshiddiqie: Alhamdulillah Nama yang Saya Sarankan Dipilih
“Timing pemindahan IKN harus tepat, cermat & tdk terburu2,” kata Yan Harahap melalui akun Twitter @YanHarahap dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Yan Harahap hal ini harus dilakukan agar perpindahan IKN tidak ‘mubazir’.
“Jgn sampai perpindahan IKN ini ‘mubazir’,” tuturnya.