UU IKN Resmi Disahkan oleh DPR, Yan Harahap: Timing Pemindahan Harus Tepat

- 19 Januari 2022, 11:35 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap/

Baca Juga: Sebut Arteria Dahlan Anti-Keragaman, Gus Umar: Bu Megawati Tolong Pecat

Yan Harahap mengatakan waktu pemindahan perlu diperhatikan demi menghindari IKN menjadi sepi dan tidak ada yang mau pindah pada akhirnya.

Sepi, tak ada yg mau pindah ke sana nantinya, shg yg tadinya mau jd IKN malah menjadi ‘IKH’ (Ibu Kota Hantu),” katanya.

Terakhir, Yan Harahap menyebut bahwa perbaikan Rencana Induk harus terus dikaji secara lebih serius.

Baca Juga: Menerka 'Kondisi' Anies Baswedan Soal Rencana Pemindahan IKN, Fahri Hamzah: Lagi Sedih Apa Gembira?

Perbaikan Rencana Induk harus dikaji secara lbh serius,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut pembahasan RUU IKN berjalan tergesa-gesa.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU IKN oleh Panitia Khusus (Pansus) sudah berlangsung secara efisien.

Baca Juga: Setelah Super Mega Bintang, Ivan Gunawan Nobatkan Dirinya sebagai 'Sultan Brownis'

“Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja,” ujar Dasco diberitakan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah