PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Tolak Kedatangan Doddy Sudrajat Kembali, Haji Faisal: Clear-kan Masalahnya, Tunggu Pengadilan
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Gaga Muhammad menyebut pihaknya diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap.
"Putusan itu Anda sudah dengar sendiri, di mana majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan," ujarnya sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Star Story pada 19 Januari 2022.
"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," sambungnya.
Fahmi mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.