Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Puas dengan Keputusan Hakim

- 19 Januari 2022, 14:30 WIB
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram @gretairn/

PR DEPOK - Gaga Muhammad mantan kekasih almarhum Laura Anna, akhirnya divonis selama 4,5 tahun penjara.

Ia menjadi terdakwa, terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Sidang terhadap terdakwa Gaga Muhammad, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tuai Kritik Warga Jabar, Begini Pernyataan Tegas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Sebelumnya peristiwa itu, sempat menyita perhatian publik, pasalnya setelah mengalami lumpuh hingga akhirnya Laura Anna meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap Majelis Hakim dipersidangan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Jika tidak bayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," tambah Majelis Hakim.

Baca Juga: Khawatirkan Pemindahan IKN Mubazir, Yan Harahap: Timing Harus Tepat, Cermat, dan Tak Terburu-buru

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x