Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Puas dengan Keputusan Hakim

- 19 Januari 2022, 14:30 WIB
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram @gretairn/

Meskipun terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah kesalahan korban sendiri.

"Alasannya, karena korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Sebut Ruben Onsu Selalu Hina Dirinya di Depan Kamera, Cici Panda Ungkap Hal Ini

Hal yang memberatkan, meski terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga.

"Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp12,6 miliar," imbuh Majelis Hakim.

Baca Juga: Pemindahan IKN Dinilai Terlalu 'Ambisius', Rocky Gerung: Memasak Ibu Kota Bukan Kayak Memasak Martabak!

Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk atau minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Semetara itu, keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x