Ungkap Hal yang Memberatkan Gaga Muhammad dalam Sidang, Majelis Hakim: Tidak Melihat Konsistensi Terdakwa

- 19 Januari 2022, 16:03 WIB
Terdakwa, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Terdakwa, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. /tangkap layar Star Story

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," ujar Lingga Setiawan.

Baca Juga: Sebut RUU IKN Dibahas Kilat, Mardani Ali: Kurang dari 2 Bulan Ingin Disahkan, Ada Apa dengan Ketergesaan Ini?

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x