"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," ujar Lingga Setiawan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***